Tiga Perda Berlaku, Miras Tetap Marak di Kota Bengkulu

oleh -94 Dilihat
oleh
banner 468x60

Bengkulu, Penelusuran Online – Meski telah memiliki tiga Peraturan Daerah (Perda) yang secara tegas mengatur larangan dan pengendalian minuman beralkohol, peredaran minuman keras (miras) di Kota Bengkulu masih marak terjadi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terhadap efektivitas penegakan hukum oleh pemerintah daerah setempat.

Perda pertama, yaitu Perda Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, telah mengatur larangan konsumsi minuman beralkohol di sejumlah tempat seperti terminal, penginapan, pasar, sekolah, rumah sakit, hingga tempat hiburan tanpa izin. Perda ini juga mengancam pelaku usaha penjual miras tanpa izin dengan pidana kurungan maksimal 6 bulan dan/atau denda hingga Rp 50 juta.

banner 336x280

Kemudian, melalui Perda Nomor 2 Tahun 2021, dilakukan perubahan terhadap aturan sebelumnya dengan menambahkan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban izinnya. Sanksi ini dapat berupa peringatan, penutupan sementara, hingga pencabutan izin usaha.

Selanjutnya, Perda Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2021 tentang Larangan Minuman Tuak dan Minuman Beralkohol Tradisional Lainnya mempertegas pelarangan terhadap produksi, peredaran, hingga konsumsi minuman tuak. Perda ini mengancam pelaku usaha dengan pidana kurungan hingga 6 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta. Sementara itu, konsumen tuak dan miras tradisional lainnya juga terancam pidana kurungan hingga 3 bulan dan denda Rp 25 juta.

Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Sejumlah laporan masyarakat menyebutkan bahwa miras masih mudah ditemukan di sejumlah titik di Kota Bengkulu, termasuk di tempat-tempat yang telah secara eksplisit dilarang oleh perda.

“Kami sering melihat anak muda minum-minum di taman publik dan dekat pasar malam. Sepertinya tidak ada penertiban,” ujar salah satu warga.

Pengamat hukum dan sosial menyayangkan lemahnya pengawasan dan penindakan atas pelanggaran perda tersebut. Mereka mendorong Pemerintah Kota Bengkulu dan aparat penegak hukum untuk lebih serius dan konsisten dalam menegakkan aturan, demi melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi alkohol.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Bengkulu terkait upaya penegakan perda-perda tersebut.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.