Sidang Sengketa Hasil Pilkada Bengkulu Selatan Lanjut di Mahkamah Konstitusi

oleh -1339 Dilihat
oleh
banner 468x60

Bengkulu Selatan – Sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu Selatan tahun 2024 masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Rifa’i Tajudin – Yevri Sudianto, yang mempermasalahkan hasil Pilkada.

Tim hukum pasangan Rifa’i Tajudin, Edi Rusman, SH., MH., menyatakan kesiapan untuk melanjutkan proses hukum yang kini memasuki tahap sidang kedua. “Proses masih berjalan, dan pada tanggal 21 Januari 2025, sidang kedua akan dilaksanakan dengan agenda jawaban dari pihak termohon dan pihak terkait,” ungkap Edi Rusman.

banner 336x280

Sementara itu, Makhfud, SH., MH., yang juga tergabung dalam tim hukum pasangan Rifa’i Tajudin, menambahkan bahwa sidang besok akan mendengarkan jawaban dari KPU Bengkulu Selatan sebagai pihak termohon. “Besok adalah agenda penting, yaitu jawaban dari KPU Bengkulu Selatan. Kami siap melanjutkan perjuangan ini demi keadilan,” jelas Makhfud.

Persoalan utama yang menjadi materi gugatan, tambahnya, adalah masa jabatan Gusnan Mulyadi yang sudah pernah menjabat Bupati Bengkulu Selatan.

“Selama 2 periode dianggap cacat hukum,” singkatnya.

Sengketa ini menjadi perhatian publik karena menyangkut validitas hasil Pilkada yang menentukan kepemimpinan Bengkulu Selatan lima tahun ke depan. Proses di Mahkamah Konstitusi diharapkan berjalan dengan transparan dan adil sehingga mampu memberikan kejelasan terkait gugatan yang diajukan.

Seluruh pihak yang terlibat diminta untuk mematuhi prosedur hukum yang berlaku demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.