Sidang Korupsi Eks Gubernur Bengkulu Ungkap Praktik Pemerasan Demi Pemenangan Pilkada

oleh -91 Dilihat
oleh
banner 468x60

Bengkulu, Penelusuran Online – Praktik culas politik uang kembali menyeruak dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Pada Rabu, 21 Mei 2025, enam pejabat eselon tinggi Pemerintah Provinsi Bengkulu dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

Kasus ini menyeret tiga terdakwa utama, yakni Rohidin Mersyah, mantan Sekretaris Daerah Isnan Fajri, serta ajudan pribadi Evriansyah alias Anca. Ketiganya didakwa menjalankan praktik pemerasan sistematis terhadap kepala dinas guna mendanai pencalonan Rohidin dalam Pilkada 2024, khususnya untuk menguasai wilayah Rejang Lebong.

banner 336x280

Ketua Majelis Hakim Paisol membuka jalannya persidangan yang langsung diikuti dengan penyumpahan saksi. Adapun saksi yang hadir antara lain:

  1. Alfian Martedy – Mantan Kepala Biro Umum Setda Provinsi Bengkulu
  2. Foritha Ramadhani Wati – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan
  3. Jasmen Silitonga – Direktur RSKJ Soeprapto
  4. Oslita – Kepala Dinas Kominfotik
  5. R.A Denny – Asisten II Setda Provinsi Bengkulu
  6. Safnizar – Kepala Dinas LHK

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap para saksi. Dari kesaksian yang diungkap di ruang sidang, terkuak bahwa seluruh saksi diminta menyetor sejumlah dana dengan nominal berbeda, di bawah tekanan jabatan.

“Saya diminta Rp200 juta, namun hanya bisa menyerahkan Rp50 juta karena keberatan,” kata R.A Denny saat menjawab pertanyaan hakim.

Rincian setoran para pejabat sebagai berikut:

  • Oslita: Rp210 juta
  • Safnizar: Rp210 juta
  • Foritha: Rp215 juta
  • Alfian Martedy: Rp210 juta
  • R.A Denny: Rp50 juta
  • Jasmen Silitonga: Rp50 juta

Menurut Alfian Martedy, total kebutuhan dana yang dirancang tim pemenangan mencapai Rp1,5 miliar. Namun, dana yang terkumpul dari “urunan paksa” baru sekitar Rp900 juta. R.A Denny mengungkap bahwa pengumpulan dana ini dilakukan berdasarkan “survei suara” dan hasil pertemuan dengan konsultan politik yang disewa khusus untuk mendongkrak elektabilitas Rohidin di Rejang Lebong.

Sidang juga menyoroti absennya Herwan Antoni, Kepala BPBD sekaligus Plt Sekda yang diduga terlibat dalam tim pemenangan. Jaksa menjelaskan bahwa pemanggilan saksi dilakukan secara bertahap.

Dalam dakwaan sebelumnya yang dibacakan pada 21 April 2025, Rohidin Mersyah disebut menerima total gratifikasi dan pemerasan senilai lebih dari Rp37 miliar, termasuk mata uang asing berupa 309.581 dolar Singapura dan 42.715 dolar Amerika.

Uang tersebut dikumpulkan dari kepala dinas, kepala sekolah, serta pengusaha tambang, dan dihimpun melalui tangan Anca, Isnan Fajri, serta Alfian Martedy.

Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Persidangan akan terus berlanjut, sementara publik Bengkulu menyaksikan bagaimana dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan politik uang menggerogoti etika demokrasi lokal.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.