Bengkulu, Penelusuran Online – Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang kasus dugaan fraud perbankan dengan terdakwa TKD pada Selasa (11/2). Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Edi Lasse, S.H., M.H., ini menghadirkan saksi Rahma Hasanuddin, yang saat kejadian menjabat sebagai Customer Service Supervisor (CSS).
Dalam persidangan, terungkap bahwa Rahma Hasanuddin pernah memberikan otorisasi terhadap beberapa kali penarikan dari rekening nasabah lain, yakni rekening YF, yang dilakukan oleh TKD.
“Rahma Hasanuddin dalam keterangannya menyebutkan bahwa transaksi itu dilakukan dengan alasan bahwa YF adalah suami dari TKD. Namun, yang perlu dilihat di sini adalah YF tetap seorang nasabah yang memiliki hak atas rekeningnya,” kata Dede Frastien, S.H., M.H., pengacara TKD dari Tim Advokasi Peradi Pergerakan Bengkulu Raya.
Selain itu, dalam sidang juga diungkap fakta mengenai pembukaan rekening penampung ganda atas nama MH dan KB. Rekening tersebut merupakan rekening BSI yang memiliki otorisasi di bawah kewenangan CSS, meski saat itu Rahma Hasanuddin belum menjabat sebagai supervisor.
Sidang ini terus menjadi perhatian publik karena menyangkut standar operasional bank dalam menjaga keamanan dana nasabah serta peran pejabat bank dalam proses transaksi. Sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.
(Penelusuran Online/Redaksi)