Sidang Fraud Perbankan: Supervisor Akui Pernah Setujui Penarikan Rekening Nasabah

oleh -96 Dilihat
oleh
banner 468x60

Bengkulu, Penelusuran Online – Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang kasus dugaan fraud perbankan dengan terdakwa TKD pada Selasa (11/2). Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Edi Lasse, S.H., M.H., ini menghadirkan saksi Rahma Hasanuddin, yang saat kejadian menjabat sebagai Customer Service Supervisor (CSS).

Dalam persidangan, terungkap bahwa Rahma Hasanuddin pernah memberikan otorisasi terhadap beberapa kali penarikan dari rekening nasabah lain, yakni rekening YF, yang dilakukan oleh TKD.

banner 336x280

“Rahma Hasanuddin dalam keterangannya menyebutkan bahwa transaksi itu dilakukan dengan alasan bahwa YF adalah suami dari TKD. Namun, yang perlu dilihat di sini adalah YF tetap seorang nasabah yang memiliki hak atas rekeningnya,” kata Dede Frastien, S.H., M.H., pengacara TKD dari Tim Advokasi Peradi Pergerakan Bengkulu Raya.

Selain itu, dalam sidang juga diungkap fakta mengenai pembukaan rekening penampung ganda atas nama MH dan KB. Rekening tersebut merupakan rekening BSI yang memiliki otorisasi di bawah kewenangan CSS, meski saat itu Rahma Hasanuddin belum menjabat sebagai supervisor.

Sidang ini terus menjadi perhatian publik karena menyangkut standar operasional bank dalam menjaga keamanan dana nasabah serta peran pejabat bank dalam proses transaksi. Sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.

(Penelusuran Online/Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.