Mega Mall Disita Kejati Bengkulu, Diduga Rugikan Negara Lebih dari Rp50 Miliar

oleh -30 Dilihat
oleh
banner 468x60

Bengkulu, Penelusuran Online – Upaya pemberantasan korupsi kembali ditegaskan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Rabu (21/5), Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) secara resmi menyita aset milik Pemerintah Kota Bengkulu berupa tanah dan bangunan Pasar Tradisional Modern (PTM) Mega Mall yang terletak di jantung Kota Bengkulu. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang ditaksir menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp50 miliar.

Aset yang disita mencakup lahan seluas 15.662 meter persegi. Proses penyitaan berlangsung profesional dan tertib, serta mendapat pengamanan ketat dari empat anggota TNI yang tergabung dalam Polisi Militer Korem 041 Garuda Emas.

banner 336x280

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Suwarsono, SH., MH., menyampaikan bahwa penyitaan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset milik Pemkot Bengkulu yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

“Kami pastikan bahwa penyitaan ini tidak akan mengganggu aktivitas operasional Mega Mall. Seluruh kegiatan komersial, termasuk aktivitas penyewa maupun pengunjung, tetap dapat berjalan seperti biasa,” ujar Suwarsono saat memimpin langsung proses penyitaan.

Kejati Bengkulu hingga kini masih melakukan perhitungan lebih lanjut guna memastikan nilai pasti kerugian negara. Meski estimasi awal telah melampaui angka Rp50 miliar, penyidik terus mendalami berbagai aspek yang berkaitan dengan kasus ini.

Langkah penyitaan ini disebut sebagai bentuk komitmen Kejati Bengkulu dalam menegakkan hukum secara tegas dan transparan, khususnya dalam pengelolaan aset negara. Penyitaan Mega Mall diharapkan menjadi langkah awal dalam proses pengembalian kerugian negara serta memperbaiki tata kelola aset daerah secara akuntabel.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.