Bengkulu, Penelusuran Online – Meskipun penjualan minuman keras (miras) golongan B dan C di sejumlah tempat hiburan di Kota Bengkulu masih marak, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) mengaku belum dapat melakukan pengawasan secara resmi. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perindag Kota Bengkulu, Bujang HR, saat dikonfirmasi terkait izin penjualan miras di tempat-tempat seperti Casablanca, Malibu, AW, Black Rock, Warung Cik Yung, dan lainnya.
Menurut Bujang HR, hingga saat ini tidak ada satupun izin penjualan miras yang dikeluarkan pihaknya kepada tempat-tempat tersebut.
“Tidak ada,” tegasnya saat ditanya soal izin resmi yang dikeluarkan oleh Perindag.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa kendala utama dalam pengawasan peredaran miras tersebut adalah belum adanya dasar hukum yang kuat. Perindag, kata dia, tidak dapat bertindak tanpa payung hukum yang jelas.
“Karena belum ada dasar hukum, kami dari Perindag belum bisa melakukan pengawasan. Kami sudah pernah menaikkan Peraturan Wali Kota (Perwal), tapi belum turun,” jelas Bujang.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengingat Pemerintah Kota Bengkulu, khususnya Wali Kota, telah menyuarakan kebijakan tegas terhadap peredaran miras di wilayah kota. Namun, lemahnya regulasi membuat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di lapangan menjadi mandek.
Dengan belum turunnya Perwal yang diajukan, penjualan miras golongan B dan C di Kota Bengkulu tampaknya akan terus berlangsung tanpa pengawasan resmi. Hal ini dikhawatirkan akan berdampak pada peningkatan masalah sosial di masyarakat.
Pemerhati kebijakan publik dan tokoh masyarakat pun mendesak agar Pemkot segera mempercepat penerbitan Perwal sebagai dasar hukum bagi dinas terkait dalam melakukan pengawasan dan penindakan.