Bengkulu, Penelusuran Online — Bank Bengkulu mulai melaksanakan proses verifikasi terhadap lima calon komisaris yang akan mengisi dua posisi kosong, yakni Komisaris Independen dan Komisaris Non-Independen (perwakilan korporasi/wakil pemegang saham), terhitung sejak Selasa, 8 April 2025 hingga 15 April 2025.
Proses verifikasi ini akan dilanjutkan dengan penyerahan hasil berkas kepada Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, selaku pemegang 38 persen saham seri A Bank Bengkulu, untuk kemudian menentukan waktu pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Verifikasi kita laksanakan selama seminggu ke depan. Setelah itu kita serahkan hasilnya kepada Gubernur untuk meminta arahan kapan pelaksanaan RUPS,” ujar Komisaris Utama Bank Bengkulu, Prof. Dr. Ridwan Nurazzi, di ruang kerjanya, Selasa (8/4).
Ridwan menyebutkan bahwa RUPS dijadwalkan akan dilangsungkan pada 24 April 2025, menyesuaikan dengan agenda Gubernur Helmi Hasan. Dalam RUPS tersebut, para pemegang saham akan menentukan apakah nama-nama yang mendaftar akan disetujui untuk diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak.
“Nama-nama yang lolos dan disetujui RUPS akan kami kirimkan ke OJK untuk dilakukan fit and proper test,” tambah Ridwan.
Lima nama yang saat ini mengikuti proses seleksi adalah Andaru, anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2019–2024 sekaligus anak dari Wakil Gubernur Bengkulu Ir. Mian; Elva Hartati, yang saat ini mencalonkan diri sebagai Bupati Bengkulu Selatan; Yugianto; Yanti, pensiunan Bank Bengkulu; dan Ridwan.
“Untuk Bu Elva, karena beliau masih aktif sebagai kader partai, maka sesuai ketentuan, harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari keanggotaan partai politik, dalam hal ini PDI Perjuangan,” jelas Ridwan.
Salah satu syarat utama untuk mengikuti seleksi adalah kepemilikan sertifikat manajemen risiko jenjang tujuh. Sertifikat ini menjadi kualifikasi dasar dalam penilaian kelayakan bagi para calon komisaris.
Seluruh tahapan ini akan menentukan siapa dua dari lima nama tersebut yang nantinya akan ditetapkan sebagai komisaris baru di Bank Bengkulu dan akan menjalani proses penilaian lanjutan oleh OJK.