Bengkulu, Penelusuran Online – Kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan PTM Bengkulu terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui bidang Tindak Pidana Khusus kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terkait.
Hingga saat ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi, Direktur Utama PT Trigadi Benggawan Kurniadi Benggawan, Direktur PT Trigadi Benggawan Hariadi Benggawan, Komisaris PT Trigadi Benggawan Satriadi Benggawan, Mantan Pejabat BPN Kota Bengkulu Chandra D. Putra, serta Direktur PT Dwisaha Selaras Abadi Wahyu Laksono.
Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, menegaskan bahwa penyidikan terus berjalan. Terbaru, tim penyidik memeriksa Mantan Kepala BPN Kota Bengkulu, Ammarullah.
“Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan di Bandung, tepatnya di rumahnya di Jalan Sarirasa 1 Sukasari Bandung. Statusnya masih sebagai saksi, karena saat itu beliau menjabat Kepala BPN Kota Bengkulu,” ujar Ristianti, Senin (23/6/2025).
Terkait kemungkinan Ammarullah menjadi tersangka, pihak Kejati belum memberikan keterangan lebih jauh. Namun, menurut Kasi Penkum, Ammarullah memiliki keterkaitan dengan salah satu tersangka, yaitu Chandra D. Putra, yang saat itu merupakan bawahannya.
Berdasarkan hasil penyidikan, lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu mengalami perubahan status pada tahun 2004 dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Sertifikat itu kemudian dipecah menjadi dua bagian, masing-masing untuk Mega Mall dan untuk pasar.
Selanjutnya, pihak ketiga mengagunkan SHGB tersebut ke sejumlah bank. Ketika kredit bermasalah, SHGB kembali diagunkan ke perbankan lain hingga muncul utang yang melibatkan pihak ketiga.
Selain itu, sejak bangunan Mega Mall dan PTM berdiri, pihak pengelola tidak pernah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah. Kondisi ini mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai hampir Rp150 miliar.
Penyidik memastikan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait masih terus dilakukan guna mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini.