Bengkulu, Penelusuran Online – Penyidikan kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang melibatkan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) di Bengkulu semakin menunjukkan perkembangan signifikan. Pada hari Selasa, 10 Juni 2025, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali memanggil dan memeriksa saksi-saksi terkait. Salah satu yang diperiksa adalah Sumardi, mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu pada periode 2012–2013.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, melalui Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengungkapkan bahwa selain Sumardi, pihaknya juga akan memeriksa seluruh kepala daerah yang pernah menjabat saat kebocoran PAD terjadi. “Kami akan memeriksa semua kepala daerah yang terkait, secara bergantian, sesuai dengan jadwal pemeriksaannya,” ujar Danang.
Tak hanya itu, penyidik juga memeriksa pihak dari sektor perbankan yang diduga terlibat dalam aliran dana yang berkaitan dengan PAD, guna mengungkap lebih jauh siapa saja yang turut terlibat dalam kasus ini.
Hingga kini, Kejati Bengkulu telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi, Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Begawan, dan Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi Wahyu Laksono.
Kasus ini berawal pada tahun 2004, ketika lahan tempat berdirinya Mega Mall dan PTM yang awalnya berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemkot Bengkulu, dialihkan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). SHGB ini kemudian dipecah menjadi dua bagian, masing-masing untuk Mega Mall dan PTM. Lalu, SHGB tersebut diagunkan ke bank. Namun, karena adanya tunggakan kredit, sertifikat tersebut akhirnya diagunkan lagi ke bank lain dan terjerat utang kepada pihak ketiga.
Kerugian negara semakin besar ketika pengelola Mega Mall dan PTM tidak menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah. Hal ini mengakibatkan kerugian yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Sebagai langkah awal, tim penyidik telah menyita bangunan Mega Mall dan PTM sebagai barang bukti.
Kejati Bengkulu kini terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya penetapan tersangka tambahan dalam waktu dekat. Penyidikan yang terus bergulir diharapkan dapat mengungkap lebih jauh pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebocoran PAD ini.