Kades dan Kaur Keuangan Desa Gunung Kaya Dituntut Penjara, Deden: Kita Akan Lakukan Pledooi

oleh -269 Dilihat
oleh
banner 468x60

Bengkulu, Penelusuran Online – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bobby Muhammad Ai Akbar, membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi dana desa tahun 2022–2023 dari Desa Gunung Kaya, Kecamatan Padang Guci Ilir, Kabupaten Kaur. Kasus ini menjerat Kepala Desa Gunung Kaya, Yn, dan Kaur Keuangan, Ag, yang didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp611 juta.

Berdasarkan tuntutan JPU, Kepala Desa Yn dituntut hukuman 3 tahun penjara, sementara Kaur Keuangan Ag dituntut 2,5 tahun penjara. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta masing-masing. Adapun tuntutan pengembalian kerugian negara berbeda: Kepala Desa Yn diwajibkan mengembalikan Rp511 juta, sementara Kaur Keuangan Ag sebesar Rp100 juta.

banner 336x280

“Kami sudah berupaya melakukan pemblokiran terhadap aset dari masing-masing terdakwa, seperti kebun dan rumah, untuk menjamin pengembalian kerugian negara,” ujar Bobby Muhammad Ai Akbar usai sidang, Senin (20/1).

Namun, dalam persidangan terungkap alasan tidak maksimalnya pengembalian kerugian negara. Uang hasil korupsi disebut habis digunakan oleh Kepala Desa Yn untuk judi online.

Hal yang memberatkan dalam kasus ini adalah belum sepenuhnya kerugian negara dikembalikan. Namun, hal yang meringankan adalah kedua terdakwa mengakui perbuatannya. JPU juga menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan secara bersama-sama oleh Kepala Desa dan Kaur Keuangan.

Deden Abdul Hakim, SH, selaku penasehat hukum terdakwa bersama timnya, Herianto Siahaan dan Mico Yudistira, menyatakan menghormati tuntutan yang dibacakan JPU.

“Tuntutan tadi sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, dan kami menghormati proses hukum yang berjalan. Kami akan mempersiapkan pembelaan (Pledooi) yang akan disampaikan pada 6 Februari 2025,” ujar Deden Abdul Hakim.

Kasus korupsi dana desa ini menjadi perhatian masyarakat karena besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Proses persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa pada sidang berikutnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.