Dugaan Korupsi Mega Mall Bengkulu, Kejati Geledah Tiga Lokasi dan Sita Puluhan Dokumen

oleh -47 Dilihat
oleh
banner 468x60

Bengkulu, Penelusuran Online – Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penggeledahan di tiga lokasi, Rabu (14/5/2025), terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Mega Mall Bengkulu.

Penggeledahan dilakukan di ruangan Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), ruangan Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Kota Bengkulu, serta ruang manajemen Mega Mall Bengkulu. Dari hasil penggeledahan tersebut, tim menyita puluhan dokumen yang berkaitan langsung dengan penyidikan.

banner 336x280

“Benar, hari ini tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu yang dipimpin langsung oleh Aswas Kejati Bengkulu selaku Ketua Tim Penyidikan Mega Mall telah melakukan penggeledahan di tiga titik. Dari kegiatan tersebut, kami menyita puluhan dokumen yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bengkulu David P. Duarsa, didampingi Kasi Penerangan Hukum Ristianti Andriani.

Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo menegaskan, kasus dugaan korupsi ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah hingga puluhan miliar rupiah. Hal ini disebabkan karena sejak tahun 2004, manajemen Mega Mall Bengkulu diduga tidak menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Pemerintah Kota Bengkulu.

“Sejauh ini, kami telah memeriksa puluhan saksi, mulai dari mantan pejabat Pemkot Bengkulu tahun 2004 hingga pihak manajemen Mega Mall,” kata Danang. Ia menegaskan, proses penyidikan harus segera dituntaskan demi kepastian hukum.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kerjasama antara Pemkot Bengkulu dan manajemen Mega Mall menyimpan sejumlah kejanggalan. Lahan yang semula berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) diduga berubah menjadi Hak Guna Usaha (HGU), bahkan terpecah menjadi dua sertifikat HGU, yakni untuk lahan Mega Mall dan lahan pasar.

Ironisnya, setelah berstatus HGU, lahan tersebut dijadikan agunan untuk pinjaman bank oleh pihak manajemen Mega Mall. Karena tak mampu melunasi, mereka kembali mengagunkan ke bank lain untuk menutup utang sebelumnya. Ketika utang dari bank kedua juga tidak mampu dibayar, lahan milik Pemda kembali diagunkan kepada pihak ketiga.

Jika pinjaman ketiga ini kembali gagal dibayar, dikhawatirkan lahan milik Pemda tersebut akan disita oleh pihak ketiga sebagai pemberi pinjaman terakhir. Hal ini menimbulkan potensi kerugian negara dalam skala besar.

Kejati Bengkulu terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dan memastikan aset daerah tidak hilang begitu saja.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.