Bengkulu, Penelusuran Online – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menahan tersangka kasus pengemplangan pajak, Ansori, yang merupakan Direktur Utama PT Catur Pilar. Penahanan dilakukan usai pelimpahan tersangka dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung pada Rabu, 11 Juni 2025.
Ansori diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan penyewaan alat berat miliknya selama tahun 2019 hingga 2020. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar lebih dari Rp357 juta.
“Tersangka Ansori kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Bengkulu. Hal ini sesuai dengan petunjuk pimpinan dan demi kelancaran proses penuntutan,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH, didampingi Kasi Penuntutan, Arief Wirawan, SH, MH.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini tengah merampungkan berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
Atas perbuatannya, Ansori dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Sebelum dilimpahkan ke Kejati Bengkulu, Ansori diketahui sempat mangkir dari dua kali panggilan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung. Ia akhirnya dijemput paksa di kediamannya dan sempat ditahan di Rutan Polda Bengkulu sebelum diserahkan ke tim Pidsus Kejati.