Kota Bengkulu, Penelurusan Online – Surat Edaran Walikota Nomor: 01/Bapenda/2025 yang sempat menuai kontroversi akhirnya resmi dicabut. Keputusan ini diambil langsung oleh Walikota setelah mendengar berbagai aspirasi masyarakat yang keberatan dengan aturan yang mewajibkan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai syarat masuk sekolah. Langkah ini dianggap sebagai bentuk kepedulian dan keberpihakan terhadap masyarakat, meskipun di sisi lain, kebijakan tersebut sejatinya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga dalam membayar pajak.
Dosen Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB), Elfahmi Lubis, menilai bahwa secara prinsip, aturan yang dikeluarkan oleh Walikota tersebut tidaklah keliru. “Bayar pajak itu kewajiban dan perintah undang-undang. Apalagi kesadaran masyarakat kita dalam memenuhi kewajiban pajak masih rendah. Pemerintah tentu perlu cara yang lebih serius dan proaktif untuk mendorong kepatuhan ini,” ungkap Elfahmi. Namun, ia juga memahami alasan di balik pencabutan kebijakan tersebut, mengingat dampaknya yang dirasakan langsung oleh masyarakat kecil.
Banyak pihak mengapresiasi sikap Walikota yang bersedia mendengar dan mengoreksi kebijakannya sendiri. Dalam dunia pemerintahan, keberanian untuk mencabut keputusan yang menuai pro dan kontra bukanlah hal yang mudah. “Ini menunjukkan bahwa beliau adalah pemimpin yang tidak otoriter, siap dikoreksi, dan berjiwa besar,” tambah Elfahmi.
Namun, di balik keputusan ini, ada tantangan baru yang harus dihadapi. Jika pembayaran pajak tidak dikaitkan dengan insentif atau konsekuensi tertentu, bagaimana pemerintah daerah bisa memastikan kepatuhan warga? Pajak, pada hakikatnya, adalah tulang punggung pembangunan yang manfaatnya kembali kepada masyarakat. Oleh karena itu, meskipun syarat pelunasan PBB untuk masuk sekolah sudah dibatalkan, edukasi tentang pentingnya pajak harus tetap diperkuat.
“Jangan sampai pembatalan surat edaran ini malah membuat masyarakat semakin abai terhadap kewajiban pajak. Pemerintah harus tetap mengedukasi dan mencari strategi yang lebih efektif dalam meningkatkan kepatuhan pajak, tanpa membebani masyarakat kecil,” tutup Elfahmi, yang juga seorang advokat.
Kini, tantangan ada di tangan Pemkot Bengkulu. Bagaimana mereka akan menggenjot kepatuhan pajak tanpa mengorbankan kepentingan rakyat kecil? Langkah selanjutnya dari Walikota dan timnya tentu akan menjadi sorotan masyarakat.