Bengkulu, Penelurusan Online – Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menerbitkan Instruksi Wali Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Larangan Menahan Ijazah pada Satuan Pendidikan SMPN, SDN, dan SLBN di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Instruksi ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari kebijakan Gubernur Bengkulu yang melarang penahanan ijazah di satuan pendidikan.
Dedy Wahyudi menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun. “Sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa, apa pun alasannya. Ini adalah hak mereka untuk mendapatkan dokumen pendidikan mereka setelah lulus,” ujarnya dalam instruksi yang ditandatangani pada 24 Februari 2025.
Selain larangan penahanan ijazah, instruksi tersebut juga melarang sekolah untuk melarang siswa mengikuti asesmen sumatif tengah semester, akhir semester, dan ujian kompetensi keahlian dengan alasan apa pun. Dedy Wahyudi menegaskan bahwa semua siswa berhak mengikuti ujian tanpa terkecuali.
“Kami juga melarang sekolah menjual buku mata pelajaran dan buku LKS kepada siswa. Ini untuk meringankan beban orang tua dan memastikan pendidikan yang lebih inklusif bagi semua,” tambahnya.
Instruksi ini juga mencakup kewajiban sekolah untuk menciptakan lingkungan belajar yang asri dan bersih, terutama di ruang kelas dan toilet. “Sekolah harus menjadi tempat yang nyaman dan sehat bagi siswa. Kebersihan lingkungan harus diperhatikan,” tegasnya.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu diwajibkan melakukan monitoring dan evaluasi serta melaporkan pelaksanaannya kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu tanggal 24 Februari 2025 dan harus dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan di Kota Bengkulu.