Bengkulu, Penelusuran Online – Skandal korupsi dalam penyaluran Kredit Yasa Griya (KYG) di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Bengkulu kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (24/04/25), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang tersebut, JPU menyatakan bahwa tiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan kredit perumahan yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Ketiga terdakwa yang diadili adalah:
- RIZKI Bin MAWARDI (alm),
- DARMIN USMAN, SE Bin USMAN,
- ZUHRI ROHAMSYAH, ST Bin M. SYARIEF (alm).
JPU menuntut pidana penjara dengan rincian sebagai berikut:
- RIZKI dituntut 1 tahun penjara,
- DARMIN dituntut 2 tahun penjara,
- ZUHRI dituntut 1 tahun penjara.
Masing-masing terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan, serta diperintahkan tetap berada dalam tahanan.
Dalam tuntutan tersebut, JPU juga meminta agar uang titipan dari para terdakwa sebesar total Rp 20 juta — terdiri dari Rp 5 juta milik Rizki dan Rp 15 juta dari Zuhri — dirampas untuk negara dan dihitung sebagai bagian dari uang pengganti.
Barang bukti sebanyak 153 item dikembalikan kepada penuntut umum karena masih akan digunakan dalam perkara lain yang berkaitan dengan kasus pokok. Selain itu, masing-masing terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000.