Bengkulu, Penelusuran Online β Pelarian tersangka Mega Mall Bengkulu berinisial BS akhirnya terhenti di tangan Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI. BS ditangkap di kawasan Jalan Gelatik, Tangerang Selatan, Selasa (24/6/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Ristianti Andriani, membenarkan penangkapan tersebut saat memberi keterangan di Kantor Kejati Bengkulu, Rabu (25/6).
“Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Bengkulu Nomor Print-408/2025,” ungkap Ristianti.
Menurutnya, BS diduga kuat terlibat perbuatan melawan hukum terkait lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu, yang saat ini di atasnya berdiri Mega Mall. Dugaan penyalahgunaan aset daerah itu turut menyeret indikasi kerugian negara yang nilainya masih dalam proses perhitungan.
βIni bukan sekadar kasus administrasi lahan, tapi ada potensi besar kerugian negara akibat penyalahgunaan kewenangan,β tegas Ristianti.
Penanganan kasus Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu, lanjut dia, menjadi atensi khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Pihaknya memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum dalam kasus ini.
Untuk diketahui, kasus Mega Mall Bengkulu sebelumnya mencuat setelah Kejati Bengkulu menggeledah beberapa kantor dinas terkait dan pihak swasta. Dari hasil penggeledahan itu, penyidik mengamankan dokumen penting yang memperkuat dugaan korupsi atas aset Pemkot Bengkulu. BS sendiri sudah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik sebelum akhirnya berhasil ditangkap.