Bengkulu, Penelusuran Online – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menahan tersangka ke-7 dalam kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu. Tersangka yang menjabat sebagai Komisaris PT. Dwisaha Selaras Abadi itu tiba di Bengkulu menggunakan pesawat Lion Air sekitar pukul 19.35 WIB, Selasa (25/6/2025).
Tersangka sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu. Namun, tim Kejati Bengkulu yang didukung Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan tersangka di wilayah Jakarta Selatan.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Ia diduga kuat turut serta menjaminkan tanah milik negara kepada pihak bank secara ilegal.
Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Ristianti Andriani, didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, menyampaikan bahwa tersangka langsung ditahan di Rutan Bengkulu usai menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis.
“Tersangka ini sempat beberapa kali dipanggil namun tidak kooperatif. Setelah kita amankan dan diperiksa, statusnya kita tetapkan sebagai tersangka. Saat ini, tersangka sudah kita tahan di Rutan Bengkulu untuk 20 hari ke depan,” ujar Ristianti kepada awak media.
Sementara itu, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo menegaskan, tersangka merupakan salah satu pelaku utama yang bersama tiga saudaranya, termasuk adik kandung Direktur PT. Dwisaha Selaras Abadi, ikut menggadaikan tanah dan bangunan milik negara ke bank.
“Perkara ini masih terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ikut kita seret,” tegas Danang.
Sebelumnya, kasus kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Bengkulu telah menyeret enam orang ke meja hijau. Kejati Bengkulu memastikan penanganan perkara ini terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat diproses hukum.