Bengkulu, Penelusuran Online — Ketua DPD PROJO Bengkulu, Prengki, angkat bicara menanggapi pemberitaan yang ramai akhir-akhir ini terkait kasus judi online dan penyebutan nama Budi Arie Setiadi dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Surat dakwaan terhadap empat terdakwa kasus judi online telah dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Mei 2025. Namun, sejumlah media baru mempublikasikan secara masif isi dakwaan tersebut sejak Jumat lalu, khususnya soal alokasi sogokan yang disebut-sebut ditujukan kepada Menkominfo saat itu, Budi Arie Setiadi—yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi dan UKM.
“Karena namanya disebut dalam surat dakwaan, langsung dipilih menjadi tema berita. Padahal substansinya tidak menyebut keterlibatan apalagi penerimaan uang oleh Budi Arie,” tegas Prengki.
Ia menekankan bahwa publik harus mencermati isi surat dakwaan secara utuh. Dalam dokumen itu memang disebutkan adanya alokasi dana sogokan yang rencananya diberikan untuk mencegah pemblokiran situs judi online. Dari jumlah tersebut, disebutkan 50 persen dialokasikan untuk Budi Arie. Namun, tidak ada pernyataan bahwa Budi Arie mengetahui atau menerima dana tersebut.
“Faktanya, Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu, apalagi menerimanya. Hal ini juga sudah dikonfirmasi ketika ia dimintai keterangan oleh penyidik Polri,” jelas Prengki.
Menurutnya, framing jahat sering kali dibangun dari informasi tidak utuh yang ditambah dengan pesan-pesan subjektif dan insinuatif. Narasi semacam itu, lanjut Prengki, hanya menciptakan kegaduhan dan menyulut prasangka yang tidak berdasar.
“Kegaduhan akibat pembelokan fakta sangat merugikan masyarakat. Hanya kecurigaan dan sesat pikir yang akan diperoleh, bukan kebenaran,” katanya.
Prengki mengajak publik untuk mengikuti proses hukum secara terbuka dan tidak terjebak pada narasi sesat yang membentuk opini keliru terhadap pihak-pihak yang disebut dalam surat dakwaan.
“Stop narasi sesat dan framing jahat terhadap siapapun, termasuk Budi Arie Setiadi. Mari hormati proses hukum dan berpegang pada fakta yang objektif,” pungkasnya.