Bengkulu, Penelusuran Online – Pengadilan Negeri Bengkulu akan menggelar sidang perdana terhadap mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, pada hari Senin, 21 April 2025. Informasi ini disampaikan langsung oleh Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Teuku Oyong.
Menurut Teuku Oyong, sidang akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum dan juga disiarkan secara langsung oleh Pengadilan Negeri Bengkulu yang terhubung langsung ke KPK RI.
“Benar, sidang akan digelar pada Senin, 21 April 2025 di Pengadilan Negeri Bengkulu. Sesuai komitmen kami untuk transparansi, sidang ini juga akan disiarkan secara live agar publik bisa mengikuti prosesnya secara langsung,” ujar Teuku Oyong kepada media, Senin (15/4/2025).
Ia juga menambahkan bahwa seluruh proses akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas keadilan dan keterbukaan informasi publik.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi terkait agenda lengkap sidang perdana tersebut, namun dipastikan bahwa proses persidangan akan berjalan di ruang sidang utama PN Bengkulu.