Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Dua Bocah di Bengkulu, Kuasa Hukum Minta Pelaku Dihukum Maksimal

oleh -80 Dilihat
oleh
banner 468x60

Bengkulu, Penelusuran Online – Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan terhadap dua bocah di Bengkulu digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Rabu (14/5). Kuasa hukum keluarga korban, Ana Tasia Pase, menegaskan bahwa pihaknya mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal terhadap terdakwa.

“Kami dari pihak keluarga Arjuna percaya bahwa majelis hakim dan jaksa akan menggali fakta secara mendalam, dan semua kebenaran akan terungkap di persidangan,” ujar Ana Tasia Pase usai persidangan.

banner 336x280

Menurutnya, kasus ini tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana biasa. Terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang memiliki ancaman hukuman paling berat.

“Dari kronologi kejadian, jelas bahwa perbuatan pelaku dilakukan dengan rencana. Korban dipiting terlebih dahulu, lalu sengaja diceburkan ke dalam kolam. Ini bukan tindakan spontan, tapi sudah dirancang,” jelasnya.

Ana menambahkan, pihak keluarga meminta agar tidak ada keringanan hukuman bagi pelaku. Mereka berharap majelis hakim memberikan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan jeratan pasal.

Adapun hasil otopsi, Ana mengatakan, bahwa tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan fisik atau kekerasan seksual. Namun, ditemukan adanya gumpalan darah akibat endapan di tubuh korban. Keterangan lebih rinci dari tim medis akan dihadirkan dalam sidang lanjutan.

“Dokter yang melakukan otopsi akan dihadirkan sebagai saksi. Jadi biar semua fakta dibuka secara terang benderang di ruang persidangan,” tutup Anastasya.

Sidang dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Kasus ini terus menjadi perhatian publik Bengkulu karena melibatkan anak-anak sebagai korban.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.