Sidang Kasus Eks Gubernur Bengkulu: Kuasa Hukum Ungkap Soal P16 Jaksa dan Ketidakteraturan Saksi

oleh -74 Dilihat
oleh
banner 468x60

Bengkulu, Penelusuran Online – Kuasa hukum terdakwa mantan Gubernur Bengkulu, RM, yaitu Aan Julianda, mengungkapkan sejumlah fakta baru dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat kliennya. Dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/4/2025), Aan menyampaikan bahwa salah satu jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyerahkan surat perintah penunjukan jaksa (P16) kepada majelis hakim.

“Pada hari ini kami mengetahui fakta baru bahwa salah satu jaksa KPK belum menyerahkan P16 kepada majelis hakim sehingga tadi ditegur oleh majelis,” ujar Aan kepada wartawan usai sidang.

banner 336x280

Selain itu, Aan juga menyoroti ketidakteraturan dalam kehadiran saksi yang dihadirkan oleh jaksa KPK. Lima saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut berasal dari berbagai instansi, yakni Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Direktur Utama RSJKO Bengkulu, Kasubag Biro Organisasi dan Tata Laksana Pemprov Bengkulu, Kepala Penghubung Provinsi Bengkulu, dan General Manager Hotel Mercure.

Menurut Aan, pemanggilan saksi secara acak menyulitkan pihaknya dalam mengonfirmasi aliran dana yang diduga diterima oleh RM.

“Kami berharap agar saksi dihadirkan per wilayah, sehingga kami bisa mengonfirmasi berapa jumlah uang yang disetorkan kepada RM dari tiap wilayah,” tegas Aan.

Dalam kesaksiannya, Kepala Penghubung Provinsi Bengkulu menyebutkan bahwa RM tidak secara langsung meminta uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD), melainkan hanya meminta bantuan. Besaran bantuan pun disebut bervariasi dan tidak ada paksaan, bahkan beberapa OPD yang tidak menyumbang tidak mendapatkan tekanan.

Aan menambahkan bahwa hingga saat ini, para kepala OPD yang disebut memberikan bantuan masih menjabat di posisi semula, termasuk Dirut RSJKO yang mengaku tidak menyumbang sesuai kesepakatan, namun tetap menjabat hingga kini.

Terkait laporan dana kampanye yang hanya mencantumkan Rp50 juta di awal, Aan menjelaskan bahwa dana tersebut baru terkumpul pada awal November 2020. Namun sebelum laporan lengkap dapat disampaikan, RM sudah lebih dulu ditangkap oleh KPK.

“RM sebagai calon gubernur tentu membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk ASN yang punya hak suara. Tapi perlu ditegaskan bahwa RM tidak hanya menggerakkan ASN, ada juga tim kampanye, tim keluarga, dan kolega yang terlibat,” ujarnya.

Aan menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan siap mengungkapkan fakta yang sebenarnya di persidangan. Ia juga meminta agar jaksa menghadirkan saksi sesuai dengan wilayah agar fakta dapat diurai secara sistematis.

Menjawab pertanyaan hakim mengenai mengapa hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai terdakwa, Aan menyatakan hal tersebut akan dijelaskan seiring berjalannya persidangan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.