Bengkulu, Penelurusan Online – Sidang lanjutan kasus dugaan fraud yang melibatkan Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang S. Parman kembali digelar. Dalam persidangan kali ini, dua orang saksi yang merupakan nasabah BSI, yakni Muhammad Herta dan Kusma Buti, memberikan keterangan terkait pengembalian dana talangan yang dilakukan oleh pihak bank.
Kuasa hukum terdakwa, Dede Frastien, SH., MH, mengungkapkan bahwa BSI telah mengembalikan dana kepada kedua nasabah tersebut dengan total mencapai Rp2,9 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp500 juta diakui telah diterima Muhammad Herta secara tunai melalui BSI. Dana tersebut berasal dari kliennya, yang diserahkan kepada Kepala Cabang BSI melalui surat kuasa untuk kemudian diberikan kepada Muhammad Herta.
Frastien menyoroti adanya selisih pengembalian dana yang dilakukan oleh BSI terhadap kedua nasabah ini, yang menurutnya mencapai Rp500 juta. Fakta lain yang terungkap dalam persidangan adalah bahwa sepanjang 2021 hingga 2023, Kusma Buti menerima keuntungan dari bilet deposito sebesar Rp10 juta hingga Rp20 juta per bulan, dengan total keuntungan mencapai Rp500 juta.
Namun, yang menjadi perhatian utama dalam persidangan adalah temuan bahwa bilet deposito milik Muhammad Herta dan Kusma Buti tidak tercatat dalam sistem BSI. “Jika deposito tidak tercatat, bagaimana mungkin bisa mendapatkan bunga?” ujar Frastien usai persidangan, Selasa (18/2). Ia mempertanyakan alasan BSI tetap mengembalikan dana kepada dua nasabah tersebut, meskipun bukti pencatatan deposito tidak ada dalam sistem perbankan.
Penasihat hukum lainnya, Pilipus Tarigan, SH., MH, juga mempertanyakan legal standing manajemen BSI dalam mengambil keputusan terkait pengembalian dana tersebut. “Jika deposito mereka tidak tercatat dalam sistem, apa dasar hukum BSI mengembalikan uang sebesar Rp2,4 miliar?” katanya.
Dalam persidangan, Muhammad Herta dan Kusma Buti mengakui bahwa jumlah uang yang mereka serahkan untuk deposito tidak sebesar yang mereka terima dalam pengembalian dana. Tarigan menilai, jika benar ini merupakan kasus kerugian, seharusnya yang dikembalikan hanyalah dana pokok, bukan lebih dari itu. “Ada apa antara manajemen dengan kedua nasabah ini?” tanyanya.
Selain itu, Tarigan juga menyoroti bahwa selain dana yang disetorkan oleh kliennya, Muhammad Herta dan Kusma Buti tidak pernah menyetorkan dana sendiri untuk deposito. Namun, mereka tetap menerima pengembalian dana dalam jumlah besar dari BSI.
Sidang kali ini juga diwarnai dengan pertanyaan dari majelis hakim mengenai asal-usul dana yang dimiliki oleh Muhammad Herta dan Kusma Buti, mengingat jumlahnya yang sangat besar. Dalam persidangan berikutnya, tim auditor akan diperiksa untuk mengungkap perhitungan sebenarnya mengenai dana yang dikelola oleh BSI dalam kasus ini.
Persidangan ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan auditor guna memastikan transparansi dalam kasus yang melibatkan dana miliaran rupiah ini.