Bengkulu, Penelusuran Online – PT. Muhibat Jaya Abadi tidak menghadiri mediasi kedua terkait sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan salah satu pekerjanya, Afriko. Mediasi yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bengkulu pada Rabu (25/6/2025) itu gagal mencapai kesepakatan karena pihak perusahaan absen.
Pada mediasi pertama, manajemen PT. Muhibat Jaya Abadi sempat hadir. Namun pertemuan itu belum menghasilkan titik temu, sehingga Disnakertrans kembali menjadwalkan mediasi kedua, yang justru tidak dihadiri perusahaan.
Kasus ini mencuat setelah Afriko mengadukan nasibnya ke Disnakertrans. Ia mengaku telah bekerja selama lima tahun di PT. Muhibat Jaya Abadi, namun diberhentikan sepihak dengan alasan tidak tercatat sebagai karyawan resmi.
“Saya kerja lima tahun, tapi katanya saya bukan karyawan mereka. Selama ini saya cuma dapat uang jalan, tidak ada gaji tetap,” ungkap Afriko usai mediasi kedua yang batal.
Afriko bercerita, selama menjalankan tugas luar daerah, ia hanya menerima uang jalan sekitar Rp1 juta. “Bayangkan, ke Palembang cuma dikasih sejuta, bawa mobil besar pula. Tapi saya jalani karena pikir itu sudah bagian dari pekerjaan,” jelasnya.
Namun, lanjut Afriko, dirinya justru diberhentikan secara diam-diam tanpa prosedur resmi, tanpa surat tertulis, dan tanpa penjelasan.
Di sisi lain, Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Bengkulu, Juliyus Marni, menyebut absennya perusahaan pada mediasi kedua sebagai tanda belum adanya itikad baik.
“Mediasi pertama mereka hadir, tapi belum selesai. Kita jadwalkan mediasi kedua, malah tidak datang. Artinya belum ada keseriusan dari perusahaan,” kata Juliyus.
Juliyus menjelaskan, meskipun PT. Muhibat Jaya Abadi berdalih Afriko bukan pekerja resmi, hukum tetap melindungi siapapun yang telah menjalankan tugas dan menerima imbalan dari perusahaan.
“Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak hanya melihat kontrak tertulis. Kalau ada perintah kerja, tugas, dan imbalan, itu sudah memenuhi unsur hubungan kerja,” tegasnya.
Juliyus juga menilai tuduhan perusahaan yang menyebut Afriko mencetak sendiri atribut seperti ID card, seragam, dan sertifikat, tidak masuk akal.
“Kalau bukan karyawan, masa dia bisa bebas keluar-masuk kantor, bawa kendaraan operasional, bahkan ikut pelatihan resmi? Fakta di lapangan menunjukkan dia bagian dari perusahaan,” sambung Juliyus.
Disnakertrans akan menjadwalkan mediasi ketiga. Jika PT. Muhibat Jaya Abadi kembali mangkir, langkah tegas akan diambil melalui surat resmi, bahkan membuka jalur laporan ke pengawas ketenagakerjaan.
“Kita tunggu mediasi ketiga. Kalau tetap tidak hadir, surat resmi kita kirim ke perusahaan, dan kita buka ruang laporan ke pengawas tenaga kerja. Ini soal hak pekerja, negara wajib hadir,” tutup Juliyus.