Bengkulu, Penelurusan Online – Setelah terbitnya instruksi Gubernur Bengkulu Helmi Hasan terkait larangan pungutan yang memberatkan orang tua siswa, hasilnya kini semakin mencuat berbagai kejanggalan yang terjadi selama ini.
Salah satunya terkait program Kewirausahaan atau yang disingkat KWR di SMKN 1 Kota Bengkulu.
Berdasarkan penelusuran lapangan program KWR dilakukan dengan bekerjasama dengan pihak Alfamart yang menggunakan gedung SMKN 1 sebagai toko gerainya, dan para siswa diwajibkan berbelanja yang akan dihitung pada setiap akhir bulan, dan setiap siswa diberikan nilai oleh guru bidang studi kewirausahaan.
Nilai berbelanja yang wajib bagi siswa juga bervariasi ditentukan para wali kelas, mulai minimal Rp.100 rb perbulan, sampai Rp.300 ribu per bulan dengan sistem absensi, yaitu siapa saja yang sudah berbelanja dibuktikan dengan pengumpulan struk.
Salah seorang wali murid mengaku merasa keberatan atas kewajiban yang dibebankan oleh Wali Kelas dan guru bidang studi KWR karena dengan dalih belajar wirausaha untuk seluruh jurusan, tapi nyatanya yang dilakukan adalah pemaksaan berbelanja di Gerai Alfamart sekolah.
“Orang tua sudah banyak yang keberatan, tapi tetap saja berjalan, kenapa harus ada pelajaran berbelanja seperti itu di sekolah, dan selalu di ukur dengan nilai raport siswa. Sangat tidak mendidik” sebutnya (25/2)
Diketahui dari informasi pertemuan orang tua dengan pihak sekolah, hal ini pernah dibahas dan dijelaskan oleh kepala sekolah ada keuntungan sebesar Rp. 5 juta sampai dengan Rp.15 juta per bulan dan kegunaannya untuk membayar operasional para pengelola Toko Alfamart sekolah ini.
Apakah pendapatan dari toko ini termasuk kategori pungutan liar atau tidak, masih perlu klarifikasi dari pihak terkait.
Kepala SMKN 1 Kota Bengkulu, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa belanja nggak bisa dipaksakan.
“Bagi yang mau aja, biar anak yang praktek bisa belajar mengelola usaha,” singkatnya.