Bengkulu, Penelusuran Online – Tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Inpres Bintuhan, Kabupaten Kaur, Tahun Anggaran 2022, membacakan pleidoi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Sidang ini dipimpin oleh hakim Agus Hamzah, SH, MH.
Ketujuh terdakwa yang mengajukan pembelaan adalah Agusman Efendi (mantan Kadis Perindagkop Kaur/KPA), Pandariadmo (PPK), Melden Efendi (Direktur CV. SYB), Soudarmadi Agus (peminjam perusahaan CV. SYB), Thavib Setiawan (anggota Pokja UKPBJ Kaur), Indrayoto (peminjam perusahaan CV. TJK), dan Rustam Effendi (Wakil Direktur CV. TP/Konsultan Perencana).
Mereka didakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar dan sebelumnya telah dituntut berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenai tuntutan pidana tambahan berupa denda dan kewajiban mengembalikan kerugian negara.
Dalam sidang tersebut, Penasihat Hukum (PH) para terdakwa, Deden Abdul Hakim, SH, menyampaikan bahwa kliennya sudah menunjukkan itikad baik dengan mulai mengembalikan sebagian kerugian negara.
“Kami sudah menyampaikan pembelaan dan terdakwa juga secara pribadi menyatakan permohonan maaf serta mengakui perbuatannya. Selain itu, mereka telah mencicil pengembalian kerugian negara. Oleh karena itu, kami meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan keringanan hukuman bagi mereka,” ujar Deden Abdul Hakim, SH, Kamis (06/02/2025).
Majelis hakim akan mempertimbangkan pleidoi yang diajukan sebelum menjatuhkan putusan dalam persidangan berikutnya.