Penasihat Hukum Minta Keringanan Hukuman bagi Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa Gunung Kaya

oleh -163 Dilihat
oleh
banner 468x60

Bengkulu, Penelusuran Online – Dua terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) Gunung Kaya, Kecamatan Padang Guci Hulu (Pagulu), Yayan Sujarmanto (mantan Kepala Desa) dan Agun Helbet Juliansun (mantan Kepala Keuangan), menyampaikan pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, yang dipimpin oleh hakim Agus Hamzah, SH, MH.

Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa, Deden Abdul Hakim, SH, menyatakan dalam sidang bahwa pihaknya meminta keringanan hukuman bagi kliennya. Salah satu poin utama yang diajukan dalam pleidoi adalah pengakuan dan penyesalan terdakwa atas perbuatannya.

banner 336x280

“Dalam perkara ini, kami meminta agar hukuman terdakwa diringankan. Mereka telah mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Desa Gunung Kaya,” ujar Deden Abdul Hakim, SH, Kamis (06/02/2025).

Selain dari pihak penasihat hukum, kedua terdakwa sendiri juga memohon keringanan hukuman dengan alasan yang sama. Mereka mengakui perbuatannya dan mengungkapkan penyesalan yang mendalam atas kasus yang menjerat mereka.

Namun, dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa tidak mampu mengembalikan kerugian negara (KN). “Terdakwa tidak memiliki harta lagi untuk mengembalikan kerugian negara, sehingga mereka tidak bisa memenuhi tuntutan pemulihan tersebut,” tambah Deden Abdul Hakim, SH.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan dalam waktu dekat.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.