Penasehat Hukum TKD: Kami Tetap pada Pleidoi, Pembelaan Adalah Upaya Mencari Kebenaran Hakiki

oleh -39 Dilihat
oleh
banner 468x60

Bengkulu, Penelusuran Online – Penasehat hukum terdakwa kasus fraud Bank BSI, TKD, menegaskan bahwa pihaknya tetap berdiri teguh pada nota pembelaan (pledoi) yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya. Hal tersebut disampaikan oleh pengacara TKD, Dede Frastien, SH., MH dalam duplik lisan yang disampaikan dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (22/4).

“Kami tetap pada pledoi yang sudah dibacakan. Secara luas dan deduktif-induktif, dari hal umum ke khusus, sudah kami bahas dalam pledoi kami. Mulai dari analisis fakta persidangan, analisis yuridis, sampai permohonan-permohonan, semuanya saling relevan,” tegas Dede Frastien di hadapan majelis hakim, yang dalam pelaksanaan sidang tidak menghadirkan terdakwa di PN karena baru melahirkan, dan hanya lewat zoom dari LPP Kandang Limun.

banner 336x280

Ia menambahkan, pembelaan bukan sekadar untuk mematahkan dakwaan maupun tuntutan jaksa, namun untuk mencari substansi dari kebenaran hukum yang hakiki.

“Kalau kita bicara soal bantahan atau pembelaan, itu bukan hanya soal mematahkan apa yang didakwakan dan dituntut jaksa penuntut umum. Ruh dari nota pembelaan adalah soal fakta-fakta persidangan yang kami analisis. Kami wajar berseberangan karena jaksa dengan perspektif penuntutannya, dan kami dengan perspektif pembelaannya,” ujar Dede.

Menanggapi replik jaksa yang tidak menyentuh pembelaan dari terdakwa secara pribadi, Dede menyatakan hal tersebut tidak menjadi masalah.

“Dalam hukum acara, tentu terdakwa boleh menyampaikan nota pembelaannya sendiri. Pembelaan pribadi TKD kami anggap lebih sebagai curahan hati, bukan bagian dari analisis hukum yang menjadi tanggung jawab kami sebagai penasihat hukum,” tambahnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Lucky Selvano Marigo, SH, menyampaikan replik yang isinya menolak secara keseluruhan pembelaan dari tim penasihat hukum TKD. Jaksa menyatakan bahwa terdapat perbedaan substansi antara pleidoi yang dibacakan oleh terdakwa sendiri dan yang disusun oleh penasihat hukumnya.

“Kami Penuntut Umum hanya menanggapi nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa saja karena ada perbedaan dengan pleidoi yang dibacakan langsung oleh terdakwa,” kata Lucky.

Jaksa menilai pembelaan yang disusun oleh tim hukum TKD tidak berdasar dan tidak mencerminkan pemahaman terhadap surat tuntutan jaksa.

“Penasehat hukum terdakwa betul-betul tidak membaca dan memahami surat tuntutan yang telah kami bacakan pada 24 Maret 2025. Kami tidak akan menanggapi asumsi-asumsi yang muncul dari tim penasihat hukum,” tegasnya.

Dalam repliknya, jaksa menegaskan bahwa tuntutan terhadap TKD berdasarkan Pasal 63 ayat (1) huruf C UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, sudah dibuktikan di persidangan.

“Terdakwa secara langsung telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf atas tindakan yang telah mencoreng nama baik keluarganya. Bahkan terdakwa telah membuat terang perkara ini dan bersikap jujur selama persidangan,” ujar jaksa menegaskan kembali.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda putusan hakim yang direncanakan dibacakan paling lambat pada hari Senin tanggal 28 April 2025.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.