Jakarta, Penelusuran Online — Penasehat hukum Peni Riyanto, Rizki Dini Hasanah, secara resmi melaporkan perkara yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri ke Komisi Yudisial (KY) Jakarta. Langkah ini diambil guna meminta pengawalan dan pemantauan terhadap jalannya persidangan kliennya tersebut.
Dalam laporannya, Rizki Dini Hasanah menekankan pentingnya keterbukaan dan pengawasan terhadap proses peradilan, mengingat perkara yang menimpa Peni Riyanto dinilai memiliki sejumlah kejanggalan yang perlu mendapat perhatian lembaga pengawas peradilan.
“Laporan telah kami sampaikan ke Komisi Yudisial agar proses hukum terhadap klien kami dapat berjalan secara adil, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun,” ujar Rizki kepada Penelusuran Online, Rabu (11/6).
Menanggapi laporan tersebut, Komisi Yudisial Jakarta menyampaikan bahwa permohonan pemantauan telah diterima dengan nomor register VI/2025/LM/L. Saat ini, permohonan tersebut telah memasuki tahap analisis berkas, yang berarti dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan siap untuk ditelaah lebih lanjut.
Komisi Yudisial menyatakan akan terus menindaklanjuti laporan ini dan berkomitmen untuk melakukan pemantauan langsung terhadap jalannya persidangan di Pengadilan Negeri demi menjamin transparansi dan akuntabilitas proses hukum.
Peni Riyanto saat ini tengah menjalani Proses hukum perkara perdata penyerobotan tanah. Penelusuran Online akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada publik.