Pemkot Bengkulu Terima Pengelolaan Mega Mall, Kejati Minta Tidak Ubah Status Hukum

oleh -88 Dilihat
oleh
Wali Kota Bengkulu Terima Pengelolaan Aset Mega Mall Bengkulu dari Kejati Bengkulu
banner 468x60

Bengkulu, Penelusuran Online – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu resmi menerima pengelolaan sementara aset Mega Mall Bengkulu dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Aset tersebut merupakan barang sitaan dalam proses hukum yang sedang ditangani oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu.

Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menyampaikan bahwa Pemkot berkomitmen menghidupkan kembali aktivitas ekonomi di kawasan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) sebagai salah satu pusat perdagangan masyarakat. “Kami akan membuat beberapa terobosan agar Mega Mall kembali hidup dan ramai dikunjungi masyarakat,” ujar Dedy, Rabu (5/6/2025).

banner 336x280

Ia menambahkan, pengelolaan ini bersifat sementara sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari Menteri BUMN yang akan menunjuk pengelola profesional. “Statusnya barang sitaan, tapi kami diberi kewenangan untuk melakukan perawatan ringan seperti pengecatan, penggantian AC, dan pembenahan fasilitas agar lebih nyaman,” katanya.

Namun, Dedy menegaskan pihaknya tidak memiliki wewenang untuk membuat perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga tanpa seizin Kejati. Ia juga memastikan bahwa Mega Mall dan PTM tetap akan beroperasi seperti biasa.

“Kami ingin meyakinkan masyarakat bahwa tidak ada penutupan. Bahkan ke depan, akan ada banyak event yang kita pusatkan di sana, termasuk kegiatan ASN Pemkot. Karena ini aset milik kita semua, wajib dijaga dan dimanfaatkan sebaik mungkin,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Victor Antonius Saragi Sinabutar, SH, MH, menyampaikan bahwa pengelolaan yang diberikan kepada Pemkot hanya sebatas teknis lapangan, tanpa mengubah kedudukan hukum aset tersebut.

“Silakan wali kota melakukan inovasi, tapi jangan mengubah fakta hukum. Selenggarakan kegiatan ekonomi yang bisa menghidupkan kembali mall tersebut, karena itu penting untuk menjaga nilai aset,” tegas Kajati.

Victor menekankan bahwa penyelamatan Mega Mall ini merupakan bagian dari upaya Kejati Bengkulu dalam mengembalikan aset daerah yang sempat ‘hilang’. “Setelah kami amankan dan diserahkan ke Pemkot, maka tanggung jawab pengelolaan ada di daerah. Kami akan tetap mengawasi dari sisi hukum,” tambahnya.

Pengembalian aset Mega Mall ke Pemkot Bengkulu merupakan langkah strategis dalam mendukung pemulihan ekonomi daerah, sekaligus bentuk keberhasilan penegakan hukum yang berdampak langsung pada kepentingan masyarakat.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.