Pelindo Tidak Bisa Dibebankan Lakukan Pengerukan Karena Sudah Membayar Konsesi

oleh -147 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, Penelusuran Online – Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa PT. Pelindo tidak seharusnya dibebankan biaya pengerukan alur pelayaran. Hal ini disampaikannya saat siaran langsung melalui TikTok, usai mengikuti rapat dengar pendapat bersama PT. Pelindo.

Menurut Rieke, merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Konsesi, biaya pengerukan merupakan tanggung jawab otoritas pelabuhan, karena Pelindo selaku Badan Usaha Pelabuhan (BUP) telah membayar konsesi kepada Syahbandar atau otoritas pelabuhan. Dana konsesi tersebut seharusnya mencakup pembiayaan untuk kegiatan seperti pembangunan break water dan pengerukan alur pelayaran.

banner 336x280

“Pelindo sudah bayar konsesi. Itu uangnya harusnya dipakai untuk pengerukan dan membangun break water, bukan malah dibebankan lagi ke mereka. Harus ada transparansi,” ujar Rieke.

Ia juga meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) melakukan audit terhadap penggunaan dana konsesi, serta dana-dana wajib lainnya seperti uang labu, yang menurutnya sudah masuk namun belum jelas pengelolaannya apakah di Syahbandar atau otoritas pelabuhan.

Rieke menambahkan bahwa di Kementerian Perhubungan sebenarnya terdapat Subdirektorat Pengerukan dan Reklamasi, yang memiliki anggaran sendiri. Jika tidak cukup, seharusnya bisa dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Mestinya tidak ada alasan pengerukan mangkrak. Anggarannya ada, aturannya jelas. Tinggal bagaimana pelaksanaannya dijalankan dengan transparan dan sesuai aturan,” tegasnya.

Pernyataan Rieke ini mengundang perhatian publik, terutama terkait tata kelola pelabuhan yang menjadi simpul penting dalam distribusi logistik nasional.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.