MIO Bengkulu Bongkar Polemik Aturan Media, BPK Tegaskan Tak Pernah Wajibkan Verifikasi

oleh -7 Dilihat
oleh
banner 468x60

Bengkulu, Penelusuran Online – Media Independen Online (MIO) Bengkulu mendatangi Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu, Senin (23/6). Mereka mempertanyakan aturan yang mewajibkan media terverifikasi Dewan Pers sebagai syarat kerjasama dengan pemerintah daerah.

Ketua MIO Bengkulu, Evanisa, memimpin langsung audiensi tersebut. Rombongan diterima oleh Kepala Sekretariat BPK Bengkulu bersama sejumlah staf di ruang rapat utama.

banner 336x280

Dalam pertemuan itu, Evanisa menegaskan keresahan insan pers terkait kebijakan yang diterapkan sejumlah instansi pemerintah daerah. Menurutnya, banyak pemerintah mewajibkan media harus terverifikasi Dewan Pers untuk bisa menjalin kerjasama. Ia meminta kejelasan, apakah BPK menjadi pihak yang mengatur atau mewajibkan ketentuan itu.

Pihak BPK langsung meluruskan informasi tersebut. “BPK hanya memeriksa laporan keuangan. Kami tidak pernah mewajibkan verifikasi Dewan Pers sebagai syarat kerjasama media,” ujar perwakilan BPK dalam audiensi itu.

BPK menjelaskan, mereka hanya mengaudit berdasarkan aturan resmi dari pemerintah daerah. Kalau pemerintah membuat regulasi terkait syarat verifikasi media, maka BPK akan memeriksa pelaksanaannya. Namun jika aturan itu belum ada, kerjasama media tetap sah meski belum terverifikasi Dewan Pers.

MIO juga menyoroti ketentuan dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2021 yang dinilai memberatkan media lokal. Terkait hal ini, BPK membuka ruang bagi MIO untuk menyampaikan keberatan secara resmi.

“Kalau merasa aturan itu menyulitkan, silakan buat surat resmi. Kami akan pelajari dan bisa kami teruskan ke pemerintah daerah,” tegas perwakilan BPK.

BPK menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan mengatur teknis kerjasama antara media dan pemerintah. Regulasi sepenuhnya menjadi ranah pemerintah daerah. BPK hanya bertugas mengaudit pelaksanaan aturan yang berlaku.

Audiensi berlangsung terbuka. MIO berkomitmen segera mengirimkan surat resmi agar persoalan ini mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.