Kuasa Hukum Tergugat Pertanyakan Validitas Dokumen Eksekusi Tanah

oleh -163 Dilihat
oleh
banner 468x60

Bengkulu, Penelusuran Online – Eksekusi lahan di kawasan Bentiring Permai kembali menuai polemik. Kuasa hukum tergugat, Rizki Dini Hasanah, SH, Jevi Sartika, SH, mempertanyakan keabsahan dokumen yang digunakan dalam proses eksekusi tersebut. Setelah mendampingi kliennya di lokasi, keduanya langsung mengajukan klarifikasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, Agus Hamzah, SH., MH, untuk memahami dasar hukum eksekusi yang dilaksanakan.

Menurut Rizki Dini Hasanah, Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu menyarankan pihak tergugat untuk menempuh jalur perlawanan eksekusi.

banner 336x280

“Ketua pengadilan Bengkulu menyampaikan agar pihak kami segera melakukan perlawanan hukum terhadap eksekusi ini, karena ada perbedaan hasil putusan antara Pengadilan Negeri Bengkulu dan PTUN, kita jg menemukan banyak sekali kejanggalan salah satunya tidak ada hasil pengukuran terbaru dari BPN melainkan memakai peta bidang 2017, belum lagi surat pelaksanaan eksekusi yg salah, ” ujar Dini.

Kuasa Hukum tergugat Rizki Dini Hasanah.S.H, menegaskan akan terus memperjuangkan keadilan bagi klien mereka dan meminta transparansi dalam proses hukum yang berlangsung.

Jevi Sartika menambahkan bahwa ada kejanggalan dalam dokumen yang digunakan oleh panitera untuk mengeksekusi lahan. “Sebelumnya panitera menyatakan eksekusi hanya bisa dilakukan setelah adanya peta bidang baru dari BPN. Namun, BPN sebelumnya menyatakan tidak bisa mengeluarkan peta bidang baru karena tidak memenuhi syarat,” tegas Jevi.

Jevi juga menyoroti bahwa dokumen yang diberikan BPN hanya mencantumkan dua patok, sementara sesuai aturan, seharusnya ada empat patok untuk memenuhi syarat eksekusi. “Kenapa BPN memberikan peta bidang lama dari tahun 2017, dan apakah peta itu valid atau palsu? Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami,” imbuhnya.

Pihak tergugat berencana segera mengajukan perlawanan eksekusi dan mendalami peran BPN dalam kasus ini. “Kami akan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada BPN terkait alasan mereka menggunakan peta bidang lama dan mengeluarkan rekomendasi eksekusi yang tidak sesuai dengan keputusan PK,” tutup Jevi.

Persoalan ini menambah kerumitan sengketa tanah di Bentiring Permai, yang sebelumnya sudah melibatkan berbagai pihak.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.