Kronologi Perkara Tiara Kania Dewi: Sidang Berlanjut Hingga Pemeriksaan Saksi

oleh -176 Dilihat
oleh
banner 468x60

Bengkulu, Penelusuran Online – Pengadilan Negeri Bengkulu terus menggelar persidangan terhadap Tiara Kania Dewi binti Usman Ali dalam perkara pidana dengan nomor 527/Pid.B/2024/PN Bgl. Kasus ini ditangani oleh tim penuntut umum yang terdiri dari Lucky Selvano Marigo, SH, Depa Sulistini, SH, MH, dan Dian Febianti, SH. Hingga kini, sidang telah memasuki tahap pemeriksaan saksi setelah melalui beberapa agenda sebelumnya.

Sidang pertama digelar pada Kamis, 19 Desember 2024, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan keberatan tertulis terhadap dakwaan yang dibacakan.

banner 336x280

Pada sidang berikutnya, Selasa, 7 Januari 2025, pengadilan menggelar sidang pembacaan keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa. Sepekan setelahnya, tepatnya Selasa, 14 Januari 2025, JPU memberikan tanggapannya atas keberatan tersebut. Setelah mendengar kedua belah pihak, majelis hakim memutuskan untuk bermusyawarah guna menentukan putusan sela.

Pada Senin, 20 Januari 2025, sidang kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan sela. Namun, agenda pemeriksaan saksi yang seharusnya dilanjutkan pada sidang tersebut harus ditunda karena saksi belum hadir.

Sidang pemeriksaan saksi baru dimulai pada Senin, 3 Februari 2025, tetapi kembali tertunda karena saksi lainnya belum dapat hadir. Sehari setelahnya, Selasa, 4 Februari 2025, persidangan tetap tidak bisa berjalan optimal karena jaksa tidak menghadirkan terdakwa yang dikabarkan sedang sakit.

Proses pemeriksaan saksi kemudian dilanjutkan pada Senin, 10 Februari 2025, dengan kehadiran beberapa saksi, meskipun JPU masih berencana menghadirkan saksi lainnya pada sidang lanjutan. Hal yang sama terjadi dalam sidang Selasa, 11 Februari 2025, yang bertempat di ruang sidang Oeman Seno Adji.

Sidang terakhir yang telah terjadwal berlangsung pada Senin, 17 Februari 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi di ruang sidang Soerjono.

Hingga kini, kasus ini masih berada dalam tahap pemeriksaan saksi, dan belum ada putusan akhir dari majelis hakim. Persidangan yang terus mengalami penundaan karena berbagai alasan, termasuk ketidakhadiran saksi dan kondisi kesehatan terdakwa, menjadi perhatian bagi para pihak yang terlibat dalam perkara ini.

Pengadilan Negeri Bengkulu akan terus melanjutkan persidangan guna mengungkap fakta-fakta dalam kasus ini sebelum akhirnya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.