Ketua LSM LPK RI Bengkulu Desak Bawaslu Beri Tindakan ASN yang Terlibat Politik Praktis

oleh -272 Dilihat
oleh
banner 468x60

Bengkulu, Penelusuran Online — Ketua LSM LPK RI Bengkulu, Arafik, melontarkan kritik keras terhadap sejumlah pejabat ASN yang diduga kuat terlibat dalam politik praktis saat pelaksanaan Pilkada di Provinsi Bengkulu. Ia menegaskan bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan kasus yang menyeret Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menunjukkan dengan jelas adanya pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas ASN.

“Dari keterangan saksi dan fakta di persidangan, jelas sekali bahwa sejumlah ASN menjadi koordinator pemenangan tingkat kabupaten dan kota, menyetor sejumlah uang untuk operasional pemenangan, bahkan ikut menghadiri rapat-rapat politik bersama Rohidin. Ini bukan lagi indikasi, ini adalah bukti nyata keterlibatan dalam politik praktis,” tegas Arafik kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).

banner 336x280

Arafik menekankan bahwa keterlibatan ASN dalam politik praktis bukan hanya mencederai etika birokrasi, tetapi juga melanggar hukum secara terang-terangan. Ia merujuk pada Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyebutkan bahwa setiap ASN wajib bersikap netral dan tidak berpihak dalam segala bentuk pengaruh atau kepentingan politik. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara tegas melarang PNS memberikan dukungan kepada calon kepala daerah.

“Jabatan ASN itu dibayar dari uang rakyat, bukan untuk jadi alat kekuasaan atau kepanjangan tangan politik. Kalau mereka berpolitik praktis, itu jelas pelanggaran berat. Sanksinya bisa pemecatan tidak dengan hormat. Negara tidak boleh membiarkan birokrasi jadi alat politik,” kata Arafik.

Ia juga menyesalkan sikap Bawaslu Provinsi Bengkulu yang hingga saat ini dinilai tidak menunjukkan langkah konkret dalam menyikapi dugaan pelanggaran tersebut. Padahal, menurut Arafik, Bawaslu seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan aturan netralitas ASN demi menjaga integritas Pilkada.

“Kami mendesak Bawaslu Provinsi segera turun tangan. Ini persoalan serius. Kalau Bawaslu Bengkulu tetap bungkam, maka kami, LSM LPK RI Bengkulu bersama pengurus pusat, akan membawa masalah ini ke Bawaslu RI. Kami akan ajukan laporan resmi agar ada tindakan tegas dari pusat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Arafik memperingatkan bahwa pembiaran terhadap praktik politik praktis oleh ASN akan menciptakan preseden buruk bagi demokrasi di daerah. Ia menyebut bahwa netralitas ASN adalah fondasi penting bagi pemerintahan yang bersih, adil, dan profesional.

“Kalau ASN mulai jadi tim sukses dan jual pengaruh jabatan, maka matilah demokrasi. Kita akan punya birokrasi yang loyal bukan pada negara, tapi pada kandidat politik. Ini sangat berbahaya. Harus ada ketegasan hukum, tidak bisa ditawar-tawar,” pungkasnya.

LSM LPK RI Bengkulu, kata Arafik, akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang memiliki bukti keterlibatan ASN dalam politik praktis, untuk diteruskan sebagai bahan laporan resmi ke lembaga pengawas terkait.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.