Bengkulu, Penelusuran Online – Sidang lanjutan kasus dugaan fraud di Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan terdakwa TKD kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Senin, 28 April 2025. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar subsider 4 bulan kurungan kepada TKD.
Kuasa hukum terdakwa, Dede Frastien, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat selama persidangan, termasuk wartawan yang telah meliput jalannya proses. Meski demikian, Dede menyebut putusan tersebut terlalu berat dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, terutama iktikad baik kliennya yang telah mengembalikan kerugian nasabah sebesar Rp500 juta.
“Menurut kami, ini merupakan perbuatan perdata yang tidak seharusnya diperiksa dalam ranah pidana,” ujar Dede. Ia menambahkan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding. “Kami sudah berkoordinasi dengan klien dan kemungkinan besar akan melakukan upaya hukum banding,” lanjutnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lucky Selvano Marigo, S.H., juga menyatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
“Yang pasti terdakwa diputus 9 tahun dan denda Rp10 miliar subsider 4 bulan. Terkait putusan itu, kami masih pikir-pikir dulu karena tuntutan kami adalah 11 tahun. Kami akan lapor ke pimpinan, nanti sesuai arahan pimpinan,” ujarnya.
Lucky menjelaskan, hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain adalah adanya kerugian nasabah dan kerusakan terhadap citra Bank BSI. Adapun faktor-faktor yang meringankan, kata Lucky, ada lima item yang dipertimbangkan Majelis Hakim.
Selain itu, terkait perkara suami dari TKD, JPU mengungkapkan bahwa berkasnya masih dalam tahap penelitian dan akan ada keputusan tersendiri dari kantor terkait.