Jakarta, Penelusuran Online – Advokat Edi Rusman, SH., MH, kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Rifa’i – Yevri, mengungkapkan rasa syukur atas putusan dismisal Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua eksepsi dari termohon, pihak terkait, dan Bawaslu. Dengan demikian, gugatan yang diajukan oleh pasangan Rifa’i – Yevri akan berlanjut ke tahap pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli.
“Alhamdulillah, putusan dismisal sudah keluar dengan menolak semua eksepsi. Ini berarti gugatan kami akan masuk ke tahap pembuktian. Insyaallah, keberhasilan kita akan sesuai harapan,” ujar Edi Rusman.
Menurutnya, sidang lanjutan ini menjadi tahapan krusial untuk menggali dan membuktikan bahwa proses pencalonan Gusnan Mulyadi, calon petahana yang dinyatakan menang dalam Pilkada Bengkulu Selatan, memiliki cacat hukum.
“Ini adalah tahapan penentu untuk membuktikan bahwa yang kami permasalahkan terkait pencalonan Gusnan memang memiliki persoalan hukum. Oleh sebab itu, hukum kepemiluan dan konstitusi harus ditegakkan agar masyarakat mendapatkan pemimpin yang benar-benar memiliki legitimasi,” tegasnya.
Dengan berlanjutnya gugatan ke tahap pembuktian, publik kini menanti bagaimana Mahkamah Konstitusi akan mempertimbangkan berbagai bukti dan argumen hukum sebelum mengambil keputusan final terkait sengketa Pilbup Bengkulu Selatan.