Magelang, Penelusuran Online – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/034/DIKBUD/I/2025 yang berisi larangan melaksanakan kegiatan study tour dan melakukan pungutan pada satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Bengkulu. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kemanfaatan dan keamanan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan, sekaligus mempertimbangkan kondisi ekonomi orang tua atau wali murid.
Dalam surat edaran tersebut, Helmi Hasan menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan study tour bagi peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan. Selain itu, sekolah juga dilarang menggelar acara perpisahan atau pelepasan lulusan di luar lingkungan sekolah. Ia juga menginstruksikan agar tidak ada pungutan atau biaya tambahan dalam bentuk apapun yang dibebankan kepada orang tua atau wali peserta didik, terutama yang berkaitan dengan acara perpisahan atau penyerahan ijazah.
Dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sekolah juga diminta untuk tidak mewajibkan pembelian buku, seragam, atau perlengkapan sekolah tertentu yang dapat membebani orang tua atau wali murid. Untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu akan melakukan pemantauan dan melaporkan pelaksanaannya kepada Gubernur Bengkulu.
Surat edaran ini ditetapkan di Bengkulu pada 25 Februari 2025 dan ditegaskan agar dipatuhi serta dilaksanakan oleh seluruh satuan pendidikan di Provinsi Bengkulu.