Bengkulu, Penelurusan Online – Persidangan kasus dugaan fraud di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang S. Parman Bengkulu mengungkap adanya kelalaian manajemen dalam operasional penjualan produk gadai emas milik nasabah. Fakta persidangan menunjukkan bahwa emas milik Tunsiah telah dijual tanpa sepengetahuan nasabah untuk menutupi kerugian dalam kasus tersebut.
Dari keterangan saksi Ari Dermawan, yang merupakan mantan Kepala Cabang BSI S. Parman, ia mengaku mengetahui bahwa emas milik Tunsiah digunakan untuk menutupi kerugian dua nasabah lain atas nama Kusma Bukti dan Muhammad Herta.
Penasehat hukum terdakwa Tiara Kania Dewi (TKD), Dede Frastien, S.H., M.H., menegaskan bahwa dalam persidangan terungkap adanya kelalaian administrasi dalam proses penjualan emas tersebut. Mantan kepala cabang pun mengakui adanya pelanggaran operasionalisasi dan otorisasi terkait transaksi yang dilakukan tanpa sepengetahuan nasabah.
“Itulah pelanggaran yang didapatkan oleh mantan Kepala Cabang ini, berbentuk SP1 terkait operasionalisasi dan otorisasi penjualan emas tanpa sepengetahuan nasabah,” ungkap Dede dalam sidang, Senin (17/2).
Namun, ia mempertanyakan mengapa dalam kasus ini hanya Tiara Kania Dewi yang dijadikan terdakwa, sementara mantan kepala cabang BSI S. Parman yang telah mengakui kelalaiannya tidak ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau mau melihat penegakan hukum, maka jangan tebang pilih. Apalagi kepala cabang telah mengakui perbuatannya tersebut, kenapa sampai hari ini juga tidak ditetapkan sebagai tersangka?” tegasnya.
Kasus ini masih terus bergulir di pengadilan, sementara pihak kuasa hukum TKD mendesak aparat hukum untuk berlaku adil dan mengusut dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.