Bengkulu, Penelusuran Online – Nama Evriansyah, ajudan pribadi mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, tiba-tiba menjadi pusat perhatian dalam pusaran hukum yang kini membelit eks orang nomor satu di Bengkulu. Dalam sidang perdana kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (21/4/2025), peran Evriansyah disorot sebagai perantara aliran dana politik.
Namun, benarkah Evriansyah adalah pelaku utama, atau justru hanya menjalankan perintah dalam struktur kekuasaan yang lebih tinggi?
Pengacara Evriansyah, Aizan Dahlan, dengan tegas membantah keras tuduhan yang diarahkan kepada kliennya. Ia menekankan bahwa Evriansyah bukan pengambil kebijakan dan tidak punya kuasa untuk menolak perintah dari atasannya.
“Evriansyah hanyalah ajudan. Posisinya bukan pembuat keputusan, apalagi otak penggalangan dana. Kalau pun ada dana yang lewat dirinya, itu semata-mata karena diperintahkan. Ia hanya menjalankan tugas,” ujar Aizan.
Bahkan dalam pernyataan yang disampaikan di hadapan majelis hakim, Rohidin Mersyah sendiri mengakui bahwa pengumpulan dana kampanye sepenuhnya atas inisiatifnya sebagai calon gubernur saat itu, bukan ide atau kemauan bawahannya.
“Saya yang memerintahkan agar uang dikumpulkan oleh saudara Evriansyah. Saya yang bertanggung jawab,” ujar Rohidin dengan nada tegas.
Pernyataan ini menjadi titik terang yang seharusnya memisahkan tanggung jawab hukum antara aktor intelektual dengan pelaksana teknis di lapangan. Sebab dalam sistem birokrasi dan struktur kampanye, ajudan bukanlah pengambil keputusan—mereka hanya roda kecil yang digerakkan oleh mesin besar politik.
Pengamat hukum yang enggan disebut namanya menyebut bahwa membebankan tanggung jawab pidana secara sama rata kepada ajudan pribadi tanpa mempertimbangkan struktur perintah, bisa menciptakan preseden buruk bagi perlindungan hukum terhadap pegawai rendahan.
“Seseorang yang hanya menerima perintah harus dilihat dalam konteks posisi dan kapasitasnya. Tidak bisa serta merta disamakan dengan pihak yang punya otoritas penuh,” ujarnya.
Sidang lanjutan akan menggali lebih dalam peran masing-masing terdakwa. Namun satu hal yang mulai jelas: Evriansyah tampaknya bukan dalang, melainkan sekadar pelaksana, yang kini terjebak di tengah badai politik dan hukum.