Bengkulu, Penelurusan Online – Dugaan penggunaan dana pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Bengkulu untuk membiayai perjalanan dinas (DL) pegawai Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menjadi sorotan. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk program aspirasi masyarakat ini diduga digunakan untuk membiayai perjalanan ke luar daerah.
Dikutip dari Kabar Rafflesia, perjalanan dinas tersebut melibatkan sejumlah pegawai bersama kepala badan, sementara sekretaris tidak ikut serta. Anehnya, Surat Perintah Tugas Dinas Luar (SPT DL) dalam kegiatan ini tidak ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, melainkan oleh Asisten III Pemprov Bengkulu, Nandar Munadi.
Salah satu pihak yang mempertanyakan kebijakan ini adalah Helmi, yang menilai perjalanan dinas seperti ini tidak lagi relevan di era digital. “Tidak perlu itu studi tiru hingga ke luar provinsi. Sekarang sudah canggih, bisa via telepon, internet, dan lainnya,” ujarnya pada Rabu (26/2).
Apakah Penggunaan Dana Pokir untuk DL Dibenarkan?
Dana pokok pikiran DPRD seharusnya digunakan untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dalam bentuk program pembangunan yang telah disepakati dalam perencanaan daerah. Penggunaan dana ini untuk membiayai perjalanan dinas pegawai pemerintahan bukanlah hal yang umum dan harus merujuk pada regulasi yang berlaku.
Pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) telah mengatur mekanisme penggunaan pokir DPRD agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar peruntukannya. Jika benar dana ini digunakan untuk perjalanan dinas, maka perlu diperiksa apakah ada dasar hukum yang membenarkan atau justru ada indikasi penyalahgunaan anggaran.
Terkait hal ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak DPRD maupun Pemprov Bengkulu. Namun, jika ada indikasi penyimpangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat berwenang melakukan audit untuk memastikan transparansi penggunaan anggaran daerah.
Kasus ini masih berkembang dan akan terus dipantau untuk memastikan penggunaan dana daerah berjalan sesuai aturan.