Bengkulu, Penelusuran Online – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, menanggapi dengan tegas pentingnya prosedur yang benar dalam proses penyusunan dan perubahan APBD, Sabtu, 11 Januari 2025.
Menurutnya segala perubahan dalam APBD, baik berupa pencoretan maupun penambahan program, harus melalui pembahasan resmi dengan DPRD.
“Jika pemerintah daerah melakukan perubahan secara sepihak, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum dan administrasi negara,” tegasnya.
Usin pun menjelaskan bahwa DPRD memiliki peran penting dalam memastikan bahwa semua program yang dicantumkan dalam APBD sudah sesuai dengan kesepakatan bersama antara TAPD dan DPRD.
“DPRD memberikan waktu kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk meninjau ulang dokumen APBD dan memastikan bahwa tidak ada perubahan yang dilakukan di luar prosedur,” lanjutnya.
Oleh sebab itu, urai Usin, DPRD sedang mempelajari hasil evaluasi dari Kemendagri untuk memastikan bahwa isi APBD 2025 sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan akan dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam rapat yang direncanakan pada Senin mendatang.
“Dan transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam pengelolaan keuangan daerah, semua itu untuk mencegah penyalahgunaan anggaran dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan DPRD,” tutup Usin.