Bengkulu, Penelusuran Online – Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan perjalanan dinas (Perjadin) di DPRD Provinsi Bengkulu mulai diselidiki Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Dua pejabat penting yang pernah bertugas di Sekretariat DPRD, yakni mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) berinisial ER dan mantan Bendahara berinisial DY, diperiksa tim penyidik pada Selasa, 3 Juni 2025.
Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Danang Prasetyo Dwiharjo, S.H., M.H., membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan dalam tahap penyelidikan awal.
“Oh iya, itu beda, masih lid (penyelidikan, red),” kata Danang saat dikonfirmasi awak media.
Selain ER dan DY, penyidik juga telah memintai keterangan dari sejumlah pejabat lain yang terkait dalam pengelolaan anggaran dan kegiatan perjalanan dinas, seperti Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK).
“Semua yang terkait diperiksa. Bendahara, PPTK, PPK, KPA, semuanya kami mintai keterangan,” tegas Danang.
Pantauan di Gedung Pidana Khusus Kejati Bengkulu menunjukkan bahwa para pihak tersebut menjalani pemeriksaan sejak siang hingga sore hari. Saat keluar dari gedung kejaksaan, mereka enggan berkomentar dan tampak serius.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai status hukum para pihak yang diperiksa. Namun sumber internal menyebutkan bahwa penyelidikan akan terus didalami hingga diperoleh bukti yang cukup untuk menentukan langkah hukum berikutnya.