Bengkulu, Penelusuran Online – Diduga pekerjaan pembangunan Gedung Bahasa Provinsi Bengkulu yang berlokasi di jalan timur indah 3 Kota Bengkulu bermasalah dengan adanya penggunaan pasir yang bercampur dengan batubara.
Disampaikan Suply Haryadi kepada media ini, bahwa pembangunan yang bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2024 dengan nilai kontrak Rp 15.969.709.694,92 berdurasi 167 hari kalender (117 hari masa pekerjaan, dan penambahan 50 hari kalender) dikerjakan oleh PT. SENTRA ADI PURNA.
“Apa yang dilakukan pelaksana itu tidak lah benar dan sangat merugikan, karena pasir yang digunakan bercampur dengan batubara,” ujar Supli, Jum’at, 27 Desember 2024.
Supli pun meminta kepada pihak yang berwenang untuk segera memeriksa pekerjaan yang dapat merugikan negara ini.
“Kita tidak ingin hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, karena pasir yang bercampur batubara itu tidak memiliki kekuatan dalam struktur bangunan, apalagi gedung ini digunakan untuk kepentingan umum,” sambung Supli.
Menurut ahli konstruksi, bahwa Pasir bangunan yang tercampur batu bara dapat menyebabkan beberapa akibat negatif pada bangunan:
Struktur dan Kekuatan
1. Kekuatan tekanan berkurang: Batu bara dapat mengurangi kekuatan tekanan pasir, sehingga mempengaruhi stabilitas bangunan.
2. Kerusakan struktur: Batu bara dapat menyebabkan kerusakan pada struktur bangunan, terutama jika digunakan sebagai bahan dasar.
Kualitas dan Daya Tahan
1. Pengerusan dinding: Batu bara dapat menyebabkan pengerusan dinding dan lantai.
2. Kerusakan cat dan plester: Batu bara dapat merusak cat dan plester.
3. Korosi baja: Batu bara dapat mempercepat korosi baja.
Estetika dan Lingkungan
1. Warna tidak seragam: Batu bara dapat menyebabkan warna pasir tidak seragam.
2. Polusi udara: Debu batu bara dapat menyebabkan polusi udara.
3. Kerusakan lingkungan: Pembuangan batu bara dapat merusak lingkungan.
Saat dilakukan konfirmasi kepada Direktur PT. SENTRA ADI PURNA, sampai berita ini dinaikkan, Direktur PT. SENTRA ADI PURNA, belum memberikan jawabannya.