Bengkulu, Penelusuran Online – Dalam siaran persnya, Tim hukum Rohidin – Meriani (RoMer) memberikan tanggapan tentang adanya pernyataan TIM Hukum Helmi- Mian berkenaan dengan lokasi kampanye bahwa gardu pandang PLTA Tes yang sudah
ditetapkan sebagai lokasi kampanye, sehingga tidak ada lagi persoalan.
“Tim Hukum Helmi telah keliru memahami laporan kami, bahwasannya yang kami laporkan adalah Calon Gubernur No. Urut 1 Helmi Hasan telah melakukan
kampanye di fasilitas pemerintah yaitu Gardu Pandang PLTA Tes yang
merupakan Objek Vital Nasional adalah pelanggaran pidana pemilihan sesuai
pasal 69 ayat (1) huruf h jo. Pasal 72 ayat (1) UU No 1 Tahun 2015,” ungkap Ketua Tim Hukum RoMer Aizan Dahlan, Sabtu 26 Oktober 2024.
Ditambahkannya, bahwa tindakan KPU maupun Pemda Kab Lebong yang menetapkan Gardu Pandang PLTA Tes yang merupakan objek vital nasional yang merupakan fasilitas pemerintah sebagai lokasi kampanye rapat umum juga merupakan pelanggaran.
“Sehingga hal tersebut pun perlu dievaluasi,” sambungnya.
Adanya pernyataan Tim Hukum Helmi-mian yang menyebutkan Gardu
Pandang PLTA tes telah ditetapkan sebagai lokasi kampanye rapat umum, lanjut Aizan, hal itu juga tetap merupakan sebuah pelanggaran karena kampanye yang dilakukan Helmi tidak sesuai dengan tanggal dan tempat pelaksanaan.
“Sudah sangat jelas Keputusan KPU Kabupaten Lebong Nomor 605 Tahun 2024 itu tidak terdapat jadwal untuk calon Gubernur Helmi Hasan, begitu juga di Keputusan KPU Provinsi Bengkulu nomor 64 tidak menetapkan lokasi tersebut untuk tempat kampanye Paslon Helmi-Mian,” tegas Aizan.
Sehingga, apa yang sudah dilakukan, lanjutnya, melanggar pasal 57 ayat (1) huruf K PKPU 13/ 2024.
“Melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,” tutup Aizan.