Dede: Klien Kami Tidak Bersalah, Kami Minta Hakim Membebaskannya

oleh -73 Dilihat
oleh
banner 468x60

Bengkulu, Penelusuran Online – Sidang lanjutan perkara pidana Fraud BSI dengan terdakwa TKD kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda pembacaan pleidoi oleh tim kuasa hukum Dede Frastien, S.H., M.H dan rekan. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Lucky Selvano Marigo, S.H., M.H., menyatakan akan menanggapi pembelaan tersebut pada sidang berikutnya.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Dede menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa. “TKD hanya menjalankan tugas administratif sebagai pegawai. Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan bahwa dia mengubah, menyembunyikan, atau menghapus catatan transaksi,” ujarnya usai sidang.

banner 336x280

Menurutnya, semua tuduhan terhadap TKD tidak berdasar dan terlalu dipaksakan. “Kita sudah lihat bersama selama proses sidang berlangsung, tidak ada saksi maupun bukti yang menunjukkan keterlibatan langsung TKD dalam dugaan pencucian uang ataupun penghilangan data transaksi,” lanjutnya.

Nota pembelaan (pleidoi) tersebut diberi judul “Jeratan Pertanggungjawaban Pribadi Dalam Pusaran Kesalahan Jajaran Pegawai, Pihak Manajemen, dan Korporasi”, dan disusun dalam rangka perkara pidana nomor 527/Pid.B/2024/PN.Bgl. Pleidoi diajukan secara resmi oleh tim penasihat hukum pada 15 April 2025.

“Melalui pleidoi ini, kami tegaskan bahwa terdakwa TKD tidak layak dimintai pertanggungjawaban pidana atas apa yang menjadi tanggung jawab sistemik dan struktural di tubuh korporasi,” kata Dede Frastien.

Menanggapi hal itu, JPU Lucky Selvano Marigo menyatakan akan menjawab secara resmi dalam persidangan berikutnya. “Kami akan menjawab pleidoi kuasa hukum TKD di persidangan selanjutnya. Namun dari yang kami lihat, mereka tampaknya tidak memperhatikan secara utuh isi tuntutan kami,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Tuntutan itu sudah kami susun berdasarkan pertimbangan yang seharusnya. Semua sudah sesuai koridor hukum.”

Putusan terhadap perkara ini dijadwalkan paling lambat dibacakan pada 30 April 2025 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.