Bengkulu, Penelusuran Online – Tekanan jabatan membuat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifuddin, harus merogoh kantong pribadinya demi memenuhi permintaan dana dari mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
Hal tersebut diungkapkan Syarifuddin dalam sidang perkara gratifikasi di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Rabu (14/5/2025), yang menyeret Rohidin Mersyah bersama mantan Sekda Isnan Fajri dan eks ajudan pribadi Evriansyah alias Anca.
Dalam kesaksiannya di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syarifuddin mengaku menyerahkan uang sebesar Rp 325 juta untuk mendukung pencalonan kembali Rohidin di Pilkada 2024. Dana itu, menurutnya, ia serahkan melalui tangan Anca.
“Itu uang pribadi saya. Kalau saya bisa memilih, tentu saya tidak ingin menyerahkan uang tersebut,” ujar Syarifuddin di ruang sidang.
Ia menambahkan, keputusan itu ia ambil bukan karena keikhlasan, melainkan karena merasa tidak memiliki pilihan lain. Sebagai bawahan langsung dari Rohidin, Syarifuddin mengaku takut dan tertekan.
“Karena posisi saya sebagai anak buah, saya merasa tidak punya daya untuk menolak,” ucapnya.
Pengakuan Syarifuddin menambah daftar panjang pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu yang diduga terlibat dalam aliran dana gratifikasi untuk mantan gubernur yang kini tengah diadili. Sidang dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.